Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah perusahaan yang dikelola olah masyarakat desa, yang kepengurusanya terpisah dari pemerintah desa. BUMDes dibentuk untuk menggali potensi wirausaha yang ada di desa tersebut. Dengan dikelola oleh warga masyarakat yang mempunyai jiwa wirausaha, diharapkan BUMDes nantinya akan menghasilkan pendapatan asli desa yang diperoleh dari hasil perputaran usaha yang dikelola oleh BUMDes tersebut.
Pada era sekarang ini, sudah saatnya warga masyarakat menggali potensi yang ada di desanya masing-masing melalui sarana pembentukan BUMDes. Dan sudah semestinya progam ini didukung oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa selaku dewan penasehat.
Kami selaku warga masyarakat yang ingin membangun desa Pasawahan merasa perihatin dengan kondisi desa pasawahan yang belum bisa memaksimalkan potensi yang ada desa. Diharapkan gagasan ini segera direspon oleh pemerintah desa dengan tindakan nyata yaitu mendukung sepenuhnya untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).